Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila, yang menggambarkan seekor burung Garuda emas dengan perisai di dadanya yang memuat lima simbol Pancasila. Berikut sejarah dan maknanya:
1. Asal-usul Garuda
- Garuda dalam mitologi Hindu dan Buddha adalah wahana (kendaraan) Dewa Wisnu, melambangkan kekuatan, kebijaksanaan, dan keagungan.
- Dalam tradisi Indonesia, Garuda muncul dalam relief candi (seperti Candi Mendut, Prambanan, dan Kidal), menunjukkan pengaruh budaya Hindu-Buddha di Nusantara.
2. Proses Pembentukan Lambang Negara
- Setelah Proklamasi Kemerdekaan (1945), Indonesia membutuhkan lambang negara.
- Tanggal 10 Januari 1950, dibentuk Panitia Lambang Negara yang diketuai oleh Sultan Hamid II (Menteri Negara RIS).
- Sultan Hamid II merancang lambang Garuda berdasarkan masukan dari Presiden Soekarno dan tokoh lainnya.
- 11 Februari 1950, rancangan awal Garuda (masih tanpa perisai) diperkenalkan.
- Setelah revisi (penambahan perisai Pancasila dan perubahan posisi cakar), rancangan final disetujui.
- 17 Agustus 1950, lambang Garuda Pancasila resmi digunakan dalam peringatan HUT RI ke-5.
- Tanggal 15 Februari 1950, lambang ini diresmikan dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958.
3. Makna Lambang Garuda Pancasila
- Burung Garuda: Melambangkan kekuatan dan kejayaan. Warna emas berarti keluhuran dan keagungan.
- Perisai: Simbol pertahanan bangsa dengan lima bagian yang melambangkan Pancasila:
- Bintang (Ketuhanan YME)
- Rantai (Kemanusiaan yang adil dan beradab)
- Pohon Beringin (Persatuan Indonesia)
- Kepala Banteng (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan)
- Padi dan Kapas (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
- Jumlah Bulu:
- Sayap: 17 (Tanggal kemerdekaan)
- Ekor: 8 (Bulan Agustus, bulan kemerdekaan)
- Leher: 45 (Tahun 1945, tahun kemerdekaan)
- Cengkraman Pita: Bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" (Berbeda-beda tetapi tetap satu), semboyan dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular.
4. Perkembangan dan Legalitas
- Lambang ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 36A dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
- Penggunaan lambang harus sesuai aturan, seperti tidak boleh dicoret atau diubah.
Garuda Pancasila bukan sekadar simbol, tetapi representasi identitas bangsa Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan persatuan.
Semoga membantu!
edisini

Komentar
Posting Komentar