Sejarah Lambang Negara Indonesia (Garuda Pancasila)

Faqih N.A. Faqih N.A.

Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila, yang menggambarkan seekor burung Garuda emas dengan perisai di dadanya yang memuat lima simbol Pancasila. Berikut sejarah dan maknanya:


1. Asal-usul Garuda

  • Garuda dalam mitologi Hindu dan Buddha adalah wahana (kendaraan) Dewa Wisnu, melambangkan kekuatan, kebijaksanaan, dan keagungan.
  • Dalam tradisi Indonesia, Garuda muncul dalam relief candi (seperti Candi Mendut, Prambanan, dan Kidal), menunjukkan pengaruh budaya Hindu-Buddha di Nusantara.


2. Proses Pembentukan Lambang Negara

  • Setelah Proklamasi Kemerdekaan (1945), Indonesia membutuhkan lambang negara.
  • Tanggal 10 Januari 1950, dibentuk Panitia Lambang Negara yang diketuai oleh Sultan Hamid II (Menteri Negara RIS).
  • Sultan Hamid II merancang lambang Garuda berdasarkan masukan dari Presiden Soekarno dan tokoh lainnya.
  • 11 Februari 1950, rancangan awal Garuda (masih tanpa perisai) diperkenalkan.
  • Setelah revisi (penambahan perisai Pancasila dan perubahan posisi cakar), rancangan final disetujui.
  • 17 Agustus 1950, lambang Garuda Pancasila resmi digunakan dalam peringatan HUT RI ke-5.
  • Tanggal 15 Februari 1950, lambang ini diresmikan dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958.


3. Makna Lambang Garuda Pancasila

  • Burung Garuda: Melambangkan kekuatan dan kejayaan. Warna emas berarti keluhuran dan keagungan.
  • Perisai: Simbol pertahanan bangsa dengan lima bagian yang melambangkan Pancasila:
    1. Bintang (Ketuhanan YME)
    2. Rantai (Kemanusiaan yang adil dan beradab)
    3. Pohon Beringin (Persatuan Indonesia)
    4. Kepala Banteng (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan)
    5. Padi dan Kapas (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
  • Jumlah Bulu:
    1. Sayap: 17 (Tanggal kemerdekaan)
    2. Ekor: 8 (Bulan Agustus, bulan kemerdekaan)
    3. Leher: 45 (Tahun 1945, tahun kemerdekaan)
  • Cengkraman Pita: Bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" (Berbeda-beda tetapi tetap satu), semboyan dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular.


4. Perkembangan dan Legalitas

  • Lambang ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 36A dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
  • Penggunaan lambang harus sesuai aturan, seperti tidak boleh dicoret atau diubah.


Garuda Pancasila bukan sekadar simbol, tetapi representasi identitas bangsa Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan persatuan.


Semoga membantu!

Baca Juga:
Tags : Sejarah

Itulah artikel tentang Sejarah Lambang Negara Indonesia (Garuda Pancasila), semoga bermanfaat. Jika ingin menambah kata atau ada pertanyaan silahkan tulis di komentar.
Jika berkenan silahkan share artikel Sejarah Lambang Negara Indonesia (Garuda Pancasila) ke media sosial faforit Anda.

Komentar